Masuk Kategori KDRT, Apa Itu Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Seperti Dialami Sarah Istri Rizal Djibran?

Arintha Widya - Kamis, 23 Februari 2023
Istri Rizal Djibran, Maesarah Nurzaka laporkan sang suami ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT
Istri Rizal Djibran, Maesarah Nurzaka laporkan sang suami ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT dok. instagram/rizaldjibran_

Parapuan.co - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebriti belakangan seolah banyak terungkap ke publik.

Usai Venna Melinda yang mengalami kekerasan oleh suaminya, Ferry Irawan, baru-baru ini muncul nama aktor laga Rizal Djibran.

Melansir NOVA, Rizal Djibran dilaporkan sang istri yang bernama Sarah ke polisi atas dugaan KDRT berupa kekerasan seksual.

Kepada media, Sarah sempat mengungkap kalau Rizal Djibran kerap memintanya melakukan hubungan suami istri dengan cara yang menyimpang.

Terlepas dari KDRT yang dialami Sarah, Kawan Puan mungkin jadi penasaran seperti apa sebenarnya kekerasan seksual dalam pernikahan?

Seperti apa pula bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi dalam hubungan suami istri?

Simak jawabannya sebagaimana dikutip dari Focus on the Family berikut ini!

Kekerasan Seksual dalam Pernikahan

Kekerasan seksual dalam pernikahan adalah istilah yang merujuk pada pemaksaan hubungan seks di dalam hubungan suami istri.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu KDRT Venna Melinda, Ini Frekuensi Hubungan Suami Istri yang Sehat

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan semestinya hubungan intim antara suami istri juga dilakukan dengan sakral, tanpa paksaan.

Dalam kasus kekerasan seksual ini, salah satu pihak baik suami maupun istri biasanya "menindas" menggunakan tekanan atau ancaman demi melakukan hubungan seksual dengan pasangan.

Bahkan, hal itu kerap dilakukan walau pasangan sudah menyatakan ketidaknyamanan atau menolak hubungan seksual tersebut.

Kekerasan semacam ini bisa muncul karena pasangan suami istri mempunyai selera seksual berbeda.

Padahal meski berbeda pun, semestinya pasangan bisa mendiskusikan keinginan seksual mereka tanpa tekanan, ketakutan, dan penolakan.

Di dalam pernikahan yang tidak sehat, kekerasan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk.

Misalnya sikap kasar seperti memasukkan alat tertentu saat berhubungan intim dengan pasangan, mengintip pasangan tanpa izin, memata-matai pasangan, dan sebagainya.

Tindakan melecehkan pasangan secara fisik di saat atau setelah melakukan hubungan seks juga termasuk tindak kekerasan seksual dalam pernikahan.

Apa pun bentuknya, kekerasan seksual dalam pernikahan benar-benar ada dan termasuk KDRT.

Kamu yang mengalami kekerasan seksual dapat melaporkan tindakan yang dilakukan pasanganmu kepada pihak berwajib, seperti polisi atau lembaga terkait perempuan dan KDRT.

Mudah-mudahan informasi di atas membuat Kawan Puan sadar, bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan juga bisa dikategorikan kekerasan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Kekerasan Seksual seperti Dialami Venna Melinda

(*)