Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Freepik

Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Sementara itu, wewenang PPS dalam Pemilu telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara);

2. Mengangkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih);

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi sederet tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Semoga informasi di atas berguna, terutama bagi Kawan Puan yang lolos menjadi anggota PPS, ya.

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania