Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Freepik

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Disebut Bakal Dipakai dalam Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania