Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, akhir Desember 2022 lalu telah dilakukan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Kemudian pada tanggal 18-20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan seleksi wawancara untuk peserta anggota PPS yang lolos tes tertulis.

Pelaksanaan seleksi wawancara anggota PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti itu mungkin berbeda-beda di tiap daerah.

Namun untuk penetapan peserta sendiri jadwalnya sudah ditentukan yaitu pada 20 Januari 2023.

Nantinya, anggota PPPS pada Pemilu 2024 akan menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Tugas Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu

Adapun tugas PPS dalam Pemilu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

Baca Juga: Perempuan Ingin Berkompetisi di Pemilu 2024? Ini Tips dari Ridwan Kamil

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Disebut Bakal Dipakai dalam Pemilu 2024

Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Sementara itu, wewenang PPS dalam Pemilu telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara);

2. Mengangkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih);

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi sederet tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Semoga informasi di atas berguna, terutama bagi Kawan Puan yang lolos menjadi anggota PPS, ya.

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania