BPJS Bantu Menjamin Gangguan Kejiwaan, Begini Cara Menggunakannya

Anna Maria Anggita - Senin, 9 Januari 2023
BPJS menjamin gangguan kejiwaan
BPJS menjamin gangguan kejiwaan Kompas.com

Parapuan.co - Tak hanya kesehatan fisik, BPJS juga menjamin kesehatan mental pula.

Perlu dipahami, kalau kesehatan mental tak kalah pentingnya dengan kesehatan fisik.

Sebab, kesehatan mental yang bermasalah bisa berdampak jadi serius, mulai dari emosional, perilaku, hingga timbulnya gangguan fisik yang parah.

Tak dipungkiri, memang mengatasi masalah kesehatan mental itu membutuhkan biaya yang tentunya tidak sedikit.

Namun, hendaknya tenang saja, sebab BPJS dapat digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan.

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," terang Ghufron.

Di mana seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai dengan indikasi medis.

Ghufron menyatakan penyandang disabilitas jiwa mendapatkan akses gratis terhadap rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Social Withdrawal, Keinginan Menarik Diri Akibat Depresi

Tentunya pelayanan tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Layanan Konseling

Ghufron berpesan peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa ada batasan waktu, dengan catatan apabila psikolog tersebut menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kondisi yang sama juga di rumah sakit, artinya psikolog merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs," papar Ghufron.

Cara Menggunakan BPJS untuk Pasien Gangguan Kesehatan Mental

1. Datangi Faskes 1

Mengutip Kompas.com, pertama-tama, datangi faskes 1, bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Baca Juga: Hari Hipnotisme Sedunia, Ini Kelebihan dan Kekurangan Hipnoterapi untuk Depresi

Selanjutnya, cari informasi apakah di faskes 1 menyediakan polo jiwa atau layanan psikolog.

Apabila hasilnya tidak ada, maka pasien bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Konsultasi

Usai mengetahui kalau di faskes 1 ada layanan psikologi, maka pasien bisa langsung melakukan konsultasi.

Tapi bila tidak ada, maka sebaiknya mendatangi poli jiwa atau layanan psikologi sesuai dari surat rujukan yang didapatkan dari faskes.

Ketika sesi konsultasi berlangsung, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan serangkaian tes pun dilakukan untuk mendapatkan diagnosa.

3. Rujukan Obat

Setelah hasil pemeriksaan keluar dan pasien bisa rawat jalan, maka psikiater akan memberikan obat khusus.

Akan tetapi, bila membutuhkan penanganan khusus, maka psikiater akan memberi rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Hendaknya pasien mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan hingga kondisi dinyatakan stabil.

Adapun berbagai obat-obatan yang diberikan dan bersifat gratis ( tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS) antara lain:

  • Risperidone
  • Valproate
  • Clozapine
  • Quetiapine

Perlu diketahui bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Pasien yang kondisinya sudah stabil atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, maka dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Melalui program PRB, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar, pastinya tetap mendapatkan obat sama seperti yang diresepkan oleh dokter spesialis.

Nah, Kawan Puan hendaknya jangan bingung lagi jika ingin mengobatkan masalah kesehatan mental ya, sebab menggunakan BPJS pun bisa.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Depresi Tahun Baru, Rasa Sedih yang Muncul di Malam Pergantian Tahun

(*)