Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online

Arintha Widya - Rabu, 4 Januari 2023
Ilustrasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan DJP Online
Ilustrasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan DJP Online PARAPUAN/Arintha Widya

Parapuan.co - Tahun 2022 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, wajib pajak pribadi yang sudah mempunyai NPWP dapat memutakhirkan datanya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bisa untuk mengakses layanan perpajakan secara daring dan memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak.

Salah satunya ialah memudahkan wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan hingga melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Sayangnya, tidak semua wajib pajak paham cara menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses berbagai layanan lewat DJP online.

Jangan khawatir, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk memutakhirkan data NPWP dengan menggunakan NIK sebagaimana mengutip laman pajak.go.id!

1. Masuk atau login pada situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi.

Apabila belum mempunyai akun, kamu perlu mendaftar terlebih dulu dengan mengklik menu "Daftar di sini" yang dicetak tebal di bagian bawah tampilan halaman.

Untuk mendaftar akun, miliki dulu NPWP dan dapatkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

Kemudian untuk melanjutkan registrasi akun, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan dengan benar. Selanjutnya, klik "Submit".

2. Setelah berhasil login, ubah profilmu dengan masuk pada menu "Profil" yang tertera di bagian atas.

3. Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data dengan mengedit dan mengisi ulang informasi yang diminta pada menu Profil tadi.

Data yang diminta antara lain: Data Utama berupa NIK, Data Lainnya (berupa nomor ponsel dan alamat email), Data KLU (berupa jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

4. Setiap kali selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara mengklik opsi "Ubah Data".

5. Khusus untuk bagian Data Utama, kamu bisa langsung mengklik tombol "Perlu Dimutakhirkan" untuk memvalidasi.

Setelah data NIK valid dan sesuai nama yang tercantum dalam sistem di DJP, kamu akan menerima pesan "Data Ditemukan".

Untuk menyelesaikan semua proses dan menyudahinya, klik lagi tombol "Ubah Data".

Baca Juga: Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

Jika semua tahap sudah diselesaikan, kamu bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Tentunya setelah itu, kamu bisa mengakses layanan pajak secara daring dari mana saja.

(*)