Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Minggu, 1 Januari 2023
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi uang tunai Unsplash

Lantaran menimbulkan polemik, UU Cipta Kerja akhirnya digantikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Jumat (30/12/2022) kemarin, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah aturan baru, termasuk terkait pekerja alihdaya.

Di hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan penjelasan mengenai Perppu Cipta Kerja.

Airlangga memaparkan, isi Perppu Cipta Kerja adalah seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.

 "Sesuai dengan MK, beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam konferensi pers.

"Yaitu terkait dengan upah minimum alih daya," tegasnya meski tidak merinci jumlah minimum upah yang dimaksud.

Terlepas dari isi aturan upah pekerja alihdaya, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini bukan sebatas sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengambil langkah ini juga dikarenakan mengantisipasi resesi dan penurunan ekonomi global pada 2023.

Kita tunggu saja aturan seperti apa yang terkait dengan upah pekerja alihdaya di dalam Perppu Cipta Kerja ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Tahun Depan Dihapus, Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan Outsourcing

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria