Ini Sikap Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM

Alessandra Langit - Senin, 31 Oktober 2022
Pernyataan Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual pegawai Kemenkop UKM
Pernyataan Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual pegawai Kemenkop UKM Freepik

Komnas Perempuan juga merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh kemungkinan peristiwa serupa terjadi dalam kegiatan lainnya.

Selain itu, menyusun kebijakan internal untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja sebagai bagian dari pelaksanaan UU TPKS untuk membentuk lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

3. Mendukung upaya hukum praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan untuk memberikan ruang dibukanya kembali proses penyidikan kasus ini.

SP3 sendiri merupakan surat pemberhentian yang diterbitkan penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus.

SP3 dikeluarkan penyidik setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana.

4. Merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan kaji ulang pada kebijakan Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif yang tidak mempertimbangkan kekhususan kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan.

Kapolri juga diharapkan melengkapinya dengan pedoman untuk penyelidikan dan penyidikan kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dengan mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sehingga, aturan tersebut lebih memampukan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban, khususnya korban perkosaan.

5. Menghimbau media dan masyarakat untuk terus mendukung korban dan keluarga korban, di antaranya dengan tidak membebani korban dengan stigma aib.

Kawan Puan, itu dia lima pernyataan resmi Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja Kemenkop UKM.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU KUHP

(*)