Diatur OJK, Ini Syarat Lowongan Kerja sebagai Agen Asuransi

Arintha Widya - Sabtu, 15 Oktober 2022
ilustrasi agen asuransi
ilustrasi agen asuransi Jirapong Manustrong

Di dalamnya tertulis bahwa seorang agen asuransi wajib memenuhi persyaratan di bawah ini:

- Memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usaha yang dijalani.

- Sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Sudah terdaftar dalam asosiasi yang sesuai dengan bidang usaha.

- Mematuhi kode etik yang telah ditentukan oleh asosiasi maupun perusahaan asuransi tempat bekerja.

Nah, itulah tadi beberapa syarat menjadi agen asuransi yang perlu Kawan Puan ketahui.

Mudah-mudahan setelah membacanya, kamu semakin paham sebelum akhirnya terjun di dunia bisnis asuransi.

Semoga informasi syarat lowongan kerja sebagai agen asuransi ini berguna buatmu, ya.

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja PLN untuk Fresh Graduate S2, Terbuka 5 Posisi

(*)

Sumber: Lifepal.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria