Kebijakan Baru Imigrasi, Permohonan Paspor Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 1 Oktober 2022
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan.
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan. Wiphop Sathawirawong/Getty Images

Parapuan.co - Pandemi membuat banyak masyarakat menunda waktu liburannya.

Namun, belakangan mulai banyak masyarakat yang melakukan perjalanan liburan baik perjalanan domestik maupun internasional.

Nah, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional, tentu perlu menggunakan paspor.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya saat hendak melakukan perjalanan luar negeri.

Lebih lanjut, baru-baru ini Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan baru terkait implementasi M-Paspor.

Hal ini diutarakan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh sebagaimana dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id.

“Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor," ungkap Achmad Nur Saleh.

Sejak tahun 2021, sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu ke depan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan ke depan setiap kali pembaruan.

"Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan peak season.

Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.

“Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor," lanjut Achmad.

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi.

Misal, di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.

“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya," tambah Achmad.

Ia juga menyebut jika pemohon bisa mengakses APAPO di smartphone masing-masing.

"Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore atau Playstore.”, tutup Achmad.

Baca Juga: Raden Sasnatya, Interpreter Perempuan yang Pernah Bekerja di Imigrasi dan Kepolisian

(*)

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria