Kebijakan Baru Imigrasi, Permohonan Paspor Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 1 Oktober 2022
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan.
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan. Wiphop Sathawirawong/Getty Images

Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan peak season.

Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.

“Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor," lanjut Achmad.

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi.

Misal, di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.

“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya," tambah Achmad.

Ia juga menyebut jika pemohon bisa mengakses APAPO di smartphone masing-masing.

"Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore atau Playstore.”, tutup Achmad.

Baca Juga: Raden Sasnatya, Interpreter Perempuan yang Pernah Bekerja di Imigrasi dan Kepolisian

(*)

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria