Kebijakan Baru Imigrasi, Permohonan Paspor Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 1 Oktober 2022
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan.
Permohonan paspor kini dibuka untuk rentang waktu satu bulan. Wiphop Sathawirawong/Getty Images

Parapuan.co - Pandemi membuat banyak masyarakat menunda waktu liburannya.

Namun, belakangan mulai banyak masyarakat yang melakukan perjalanan liburan baik perjalanan domestik maupun internasional.

Nah, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional, tentu perlu menggunakan paspor.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya saat hendak melakukan perjalanan luar negeri.

Lebih lanjut, baru-baru ini Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan baru terkait implementasi M-Paspor.

Hal ini diutarakan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh sebagaimana dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id.

“Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor," ungkap Achmad Nur Saleh.

Sejak tahun 2021, sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu ke depan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan ke depan setiap kali pembaruan.

"Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria