Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Arintha Widya - Senin, 12 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tangkap layar (Kompas.com/Kompas TV)

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagian dari kalian mungkin masih mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Beberapa waktu lalu, ia dan sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

Hal tersebut terjadi karena tindakan dan sejumlah pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan.

Tak hanya anggota Polri, PTDH juga sangat mungkin dialami oleh TNI dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan pelanggaran profesi.

Lantas, apa akibat dari pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mereka yang diberhentikan?

Apakah anggota TNI, Polri, dan PNS akan tetap mendapatkan pensiun setelah PTDH?

Sebagaimana mengutip Kompas.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, polisi yang PTDH tidak berhak atas pensiun. Sama halnya dengan TNI maupun PNS yang PTDH.

"Kalau putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, pasti tidak berhak atas pensiun," kata Poengky Indarti.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS Akan Diubah Jadi Fully Funded, Apa Maksudnya?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya