Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Arintha Widya - Senin, 12 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tangkap layar (Kompas.com/Kompas TV)

Sebaliknya, uang pensiun masih akan diterima apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

Itupun apabila pengunduran dirinya diterima oleh pihak berwenang yang di masing-masing institusi.

Dalam kasus Sambo, pihaknya untuk saat ini memang belum resmi PTDH karena masih menunggu hasil sidang banding.

"FS melakukan banding. Kita harus menunggu putusan sidang banding. Tapi kami optimistis nantinya permohonan bandingnya akan ditolak," ujar Poengky.

Sebelumnya peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menyebutkan hal serupa.

Bambang Rukminto menjelaskan, uang pensiun hanya akan diterima jika pengunduran diri FS diterima Kapolri.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH, dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," terang Bambang Rukminto.

Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu kan kalau pemberhentian tidak dengan hormat berarti seseorang tidak lagi mendapatkan haknya dari suatu institusi.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Kalangan PNS, TNI, dan Polri

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya