Jelang 17 Agustus, Ini Aturan Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

Saras Bening Sumunar - Senin, 1 Agustus 2022
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih.
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih. Yosi Azwan

Parapuan.co - Ada beberapa aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyambut perayaan 17 Agustus mendatang.

Aturan pemasangan bendera merah putih ini juga meliputi ukuran bendera dan tinggi tiang.

Lantas apa saja aturan pemasangan bendera merah putih?

Melansir dari laman Kompas.com, masyarakat diimbau untuk dapat memulai memasang bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Hal ini juga tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Lebih lanjut untuk pemasangan umbul-umbul dan aksesori lain bisa dilakukan pada 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Lalu, sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009, bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Undang-undang tersebut juga mengatur tentang ukuran bendera-bendera negara seperti:

Ukuran Bendera Merah Putih

Baca Juga: Bareng Fandhi Achmad, Putri Handayani Siap Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Denali

- Istana Negara: 200cm x 180cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Begini Cara Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

- Pesawat: 30cm x 45cm

- Meja: 10cm x 15cm

Cara Memasang Bendera

Adapun cara memasang bendera merah putih berikut langkah yang bisa kamu lakukan.

1. Pilih Tiang

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum memasang bendera merah putih adalah memilih tiang yang kokoh dan kuat.

Jangan lupa untuk memilih tiang yang besar dan tinggi yang sesuai dengan ukuran bendera.

2. Ikat Bendera

Kemudian, ikat bendera pada tiang ya, Kawan Puan.

Terdapat 3 tali di sisi bendera, tali tersebut berguna untuk mengikat bendera dengan tiang yang akan digunakan.

Pastikan untuk mengikatnya dengan kencang agar bendera tidak merosot atau jatuh.

3. Tancapkan Tiang

Terakhir, tancapkan tiang di tempat yang sudah kamu siapkan.

Jika khawatir jatuh, letakkan penyangga di sisi tiang atau mengikat bagian bawah tiang dengan tali.

Dengan begitu tiang dan bendera akan berdiri tegak dan siap menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria