Sambut HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangannya

Ericha Fernanda - Senin, 16 Agustus 2021
Aturan pemasangan bendera merah putih.
Aturan pemasangan bendera merah putih. Yosi Azwan

Parapuan.co - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, sering dijumpai bendera Merah Putih berkibar di sepanjang jalan.

Tak hanya dipasang di institusi atau lembaga pemerintahan saja, setiap rumah warga pun juga turut menyemarakkan hari besar bagi bangsa Indonesia ini.

Penting untuk diketahui, bahwa memasang bendera Merah Putih tidak boleh asal dipasang dan diturunkan begitu saja karena sudah ada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Semarak Kemerdekaan, Ini 4 Inspirasi Desain Kamar Tidur Bernuansa Merah Putih

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Melansir Kompas.com, berikut ini pemasangan bendera Merah Putih yang perlu kita ketahui!

Pemasangan bendera Merah Putih

Kawan Puan, pemasangan bendera Merah Putih perlu dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Merupakan kewajiban secara hukum, apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Sumber: Kompas.com,Bobo
Penulis:
Editor: Arintya