Jelang 17 Agustus, Ini Aturan Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

Saras Bening Sumunar - Senin, 1 Agustus 2022
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih.
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih. Yosi Azwan

- Istana Negara: 200cm x 180cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Begini Cara Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

- Pesawat: 30cm x 45cm

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria