Ini 7 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli, PayPal Jadi Sorotan Netizen

Alessandra Langit - Sabtu, 30 Juli 2022
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo per Sabtu (30/7/2022), ada PayPal yang jadi perdebatan netizen.
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo per Sabtu (30/7/2022), ada PayPal yang jadi perdebatan netizen. Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, beberapa aplikasi sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.

Langkah ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih bagi mereka yang pekerjaannya bergantung pada sistem digital.

Pemblokiran layanan PayPal, pembayaran internasional, pun menjadi sorotan netizen di media sosial.

Pasalnya, keputusan tersebut menyulitkan para pekerja lepas atau freelancer dengan klien mancanegara.

Selain PayPal, ada sejumlah aplikasi lainnya yang kini sudah tidak dapat digunakan.

Melansir Kompas.comberikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo per 30 Juli 2022 pagi:

1. Yahoo

Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, WhatsApp Tak Jadi Apikasi yang Diblokir Kominfo

2. PayPal

3. Epic Games (platform distribusi game)

4. Steam (platform distribusi game)

5. Dota (game)

6. Counter Strike (game)

7. Origin (EA)

Ketujuh aplikasi dan situs tersebut tercatat belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat walaupun sudah diberikan surat teguran oleh Kominfo.

Kawan Puan, PayPal sendiri dilaporkan telah melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat Kominfo.

Namun, layanan keuangan tersebut masih belum bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

Ternyata, hal itu disebabkan oleh pendaftaran PayPal yang baru dilakukan pada Jumat (29/7/2022) malam.

Sebelum pendaftaran tersebut, Kominfo telah menetapkan layanan PayPal sebagai salah satu PSE Lingkup Privat yang diblokir.

Banyak polemik di media sosial terkait pemblokiran sejumlah layanan digital yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarkat Indonesia.

Tak sedikit netizen yang berharap Kominfo mengevaluasi kembali langkah ini dan memberikan akses kepada layanan penting seperti PayPal.

Baca Juga: Belum Terdaftar, Twitter Terancam Jadi Aplikasi yang Diblokir Kominfo

(*)