Apa Itu Pailit yang Sebabkan Perusahaan BUMN Istaka Karya Dibubarkan? Ini Penjelasannya

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan.
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan. Gwengoat

Parapuan.co - PT Istaka Karya dibubarkan oleh karena pailit. Apa itu pailit yang menyebabkan Persero ini dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir?

Mengetahui apa itu pailit akan memudahkan Kawan Puan saat mengikuti update perkembangan kabar PT Istaka Karya dibubarkan.

Sebelum PT Istaka Karya dibubarkan, sudah ada tiga perusahaan BUMN yang mengalami nasib serupa. Lantas apa itu palilit?

PT Istaka Karya (Persero) menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan BUMN yang telah lebih dulu dibubarkan, yakni PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memungkinkan lagi untuk diteruskan karena terus merugi.

Istaka Karya sendiri masih akan menjalani serangkaian pertemuan dengan kurator terkait dengan keberlanjutan karyawan dan proyek yang belum terselesaikan.

“Istaka Karya, kan, sudah pailit, sudah berjalan di kurator, dan urusan karyawannya ada yang memang dipekerjakan di BUMN karya (lainnya) dan nanti ada juga yang diselesaikan oleh kurator. Kami mengikuti saja perkembangan dan keputusan yang akan diambil kurator,” ujar Arya, dikutip dari Kompas.com, Rabu, (20/7/2022).

Lantas, apa itu pailit yang menjadi penyebab dibubarkannya perusahaan BUMN Istaka Karya?

Baca Juga: Yuk Mengenal BUMN Lebih Dalam, Mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Sebelum memahami penjelasan pailit, perlu diketahui bahwa pailit diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Mengacu pada aturan itu, perusahaan dikatakan pailit ketika debitur (pemilik utang) memiliki dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).

Status pailit berlaku apabila sudah terdapat putusan Pengadilan Niaga, baik yang berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditur.

Jika telah dinyatakan pailit, nantinya pengadilan dapat menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya bisa dipakai untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Nantinya, pengurusan aset selama pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang ditunjuk langsung oleh pengadilan.

Untuk Pengadilan Niaga dapat memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak, dibutuhkan syarat yang harus dipenuhi, khususnya terkait kewajiban yang tidak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Kreditur dapat mengajukan permohonan pailit ke Ketua Pengadilan Niaga melalui panitera untuk didaftarkan.

Setelah disetujui, barulah pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan, paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang untuk memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.

Baca Juga: Simak, Ini Penyebab Seseorang Bisa Bangkrut yang Patut Diwaspadai

 

Jika putusan dianggap tidak sesuai fakta, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit merupakan dua hal yang sama, padahal ternyata keduanya berbeda, lho.

Pasalnya, masih dikutip dari Kompas.com, bangkrut merupakan kondisi ketika perusahaan menderita kerugian besar, sehingga kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan antara pailit dan bangkrut dapat terlihat dari kondisi keuangan perusahaan.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut dapat dipastikan kondisi keuangannya tidak sehat, jadi perusahaan tersebut tak lagi bisa membiayai jalannya operasi perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan belum tentu kondisi keuangannya sekarat.

Meskipun demikian, kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan apabila aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban, akibatnya perusahaan berujung gulung tikar.

Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU berarti memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Itulah penjelasan mengenai pailit dan perbedaannya dengan bangkrut, yang menyebabkan perusahan BUMN Istaka Karya terpaksa dibubarkan.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Dana Pensiun yang Bisa Diperoleh Siapa Saja

 (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania