Apa Itu Pailit yang Sebabkan Perusahaan BUMN Istaka Karya Dibubarkan? Ini Penjelasannya

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan.
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan. Gwengoat

Sebelum memahami penjelasan pailit, perlu diketahui bahwa pailit diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Mengacu pada aturan itu, perusahaan dikatakan pailit ketika debitur (pemilik utang) memiliki dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).

Status pailit berlaku apabila sudah terdapat putusan Pengadilan Niaga, baik yang berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditur.

Jika telah dinyatakan pailit, nantinya pengadilan dapat menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya bisa dipakai untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Nantinya, pengurusan aset selama pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang ditunjuk langsung oleh pengadilan.

Untuk Pengadilan Niaga dapat memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak, dibutuhkan syarat yang harus dipenuhi, khususnya terkait kewajiban yang tidak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Kreditur dapat mengajukan permohonan pailit ke Ketua Pengadilan Niaga melalui panitera untuk didaftarkan.

Setelah disetujui, barulah pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan, paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang untuk memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.

Baca Juga: Simak, Ini Penyebab Seseorang Bisa Bangkrut yang Patut Diwaspadai

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania