Facebook dan Instagram Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Alessandra Langit - Selasa, 19 Juli 2022
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022. hocus-focus

Parapuan.co - Kawan Puan, Kominfo akan blokir berbagai aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022.

Facebook, Instagram, hingga TikTok masuk ke daftar aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo.

Kini, pengguna sudah bisa bernapas lega karena Instagram dan Facebook sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo.

Melansir Kompas.comterhitung sejak Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Kedua aplikasi ini terdaftar di kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Kawan Puan, perusahaan tersebut merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berlokasi di Singapura.

Dalam pendaftaran PSE ini, Facebook dan Instagram masing-masing menyantumkan dua situs yang berbeda.

Keduanya mendaftarkan alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi di perangkat elektronik.

Terdaftarnya kedua aplikasi ini membuat Facebook dan Instagram terhindari dari sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?

Sama-sama berada di bawah naungan perusahaan Meta, nasib aplikasi WhatsApp sampai saat ini belum diketahui.

Bagaimana Nasib Aplikasi WhatsApp?

Meskipun Facebook dan Instagram sudah terdaftar, nama WhatsApp belum ada di daftar PSE Kominfo.

Di lain sisi, saingan WhatsApp aplikasi pesan singkat Telegram telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Diketahui, Telegram terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022) sebagai platform yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kini, status WhatsApp mash menjadi tanda tanya dan dikhawatirkan akan menerima sanksi pemblokiran dari Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan telah mengimbau perusahaan platform digital akan aturan PSE ini. 

Samuel menegaskan kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.

Kominfo tidak segan menganggap platform tersebut ilegal jika tidak mendaftarkan diri pada 20 Juli 2022.

Aplikasi yang tidak termasuk dalam PSE nantinya akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

(*)

Sumber: Tekno Kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria