Facebook dan Instagram Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Alessandra Langit - Selasa, 19 Juli 2022
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022. hocus-focus

Sama-sama berada di bawah naungan perusahaan Meta, nasib aplikasi WhatsApp sampai saat ini belum diketahui.

Bagaimana Nasib Aplikasi WhatsApp?

Meskipun Facebook dan Instagram sudah terdaftar, nama WhatsApp belum ada di daftar PSE Kominfo.

Di lain sisi, saingan WhatsApp aplikasi pesan singkat Telegram telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Diketahui, Telegram terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022) sebagai platform yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kini, status WhatsApp mash menjadi tanda tanya dan dikhawatirkan akan menerima sanksi pemblokiran dari Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan telah mengimbau perusahaan platform digital akan aturan PSE ini. 

Samuel menegaskan kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.

Kominfo tidak segan menganggap platform tersebut ilegal jika tidak mendaftarkan diri pada 20 Juli 2022.

Aplikasi yang tidak termasuk dalam PSE nantinya akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

(*)

Sumber: Tekno Kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria