Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Ericha Fernanda - Sabtu, 16 Juli 2022
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022.
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022. Sifian hayu Lucky riyanto

Parapuan.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, regulasi naik kereta api terbaru akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, mengutip Kompas.com.

Lebih lanjut, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Penumpang diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang dikenakan harus masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan penggantian secara berkala setiap 4 jam.

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Agar bisa naik kereta api, suhu badan penumpang kereta api harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania