Mengenal Berbagai Pro dan Kontra RUU KIA Menurut Perspektif Para Ahli

Firdhayanti - Senin, 11 Juli 2022
RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan.
RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan. FatCamera

Pihak KPAI menyebutkan, jika ini merupakan ketentuan yang ideal agar ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik dan dampak positif antara ibu dan bayi.

Bagi bayi, durasi waktu yang ideal bisa menurunkan kematian bayi, keberhasilan lama menyusui, serta dampak baik lainnya. 

"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.

Dengan begitu, Retno mengungkapkan terkait hal ini harus diperhatikan kembali. 

"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti sebelum melahirkan dan bekerja kembali setelah beberapa kali lahir karena kadang-kadang perusahaan. Ini mungkin mendesak untuk diperbaiki," ucap Retno.

Selain itu,  ada pula berbagai pihak yang mengatakan perlunya pengkajian ulang dalam RUU KIA.

1. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta

Menurut Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kelahiran 6 bulan dapat berdampak pada perusahaan maupun pelaku UMKM.

Sarman mengungkapkan, produktivitas akan terpengaruh terkait dengan 6 bulan tersebut.

RUU ini akan memberi peluang bagi pengusaha untuk menggunakan sistem kontrak bagi pekerja, menurunkan produktivitas perusahaan dan UMKM, serta kesulitan upah.

Baca Juga: Bahas RUU KIA, Puan Maharani Singgung Soal Cuti Melahirkan untuk Ayah

Karenanya, menolak menginginkan agar RUU KIA dilakukan pengkajian, sebagaimana yang disebutkan dalam Parapuan.co. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha. 

2. Pakar Unair 

Ahli Hukum Ketenagakerjaan Unair, Prof. Hadi Subhan mengungkapkan perlunya sinkronisasi RUU KIA.

Pasalnya, jika RUU KIA berdiri sendiri akan muncul masalah. 

"Kurang tepat maksudnya seolah-olah berdiri sendiri, bukan berarti bahwa RUU KIA bisa diterapkan UU Ketenagakerjaan. Kalau berdiri sendiri, peraturan peraturan ketenagakerjaan lebih khusus daripada RUU KIA," ujar dia melansir laman Unair, Jumat (1/7/2022) melalui Kompas.com. 

Dalam hal ini, Hadi berujar agar pemerintah tak lepas tangan, baik mengatur ketentuan cuti serta konsekuensinya.

Dosen Fakultas Hukum Unair ini juga berujar bahwa aturan dalam RUU KIA ayah berperan penting untuk membantu ibu dalam proses pasca melahirkan dan mengurangi fenomena stunting pada tumbuh kembang anak. (*)

Sumber: Kompas.com,Dpr.go.id,Parapuan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh