Mengenal Berbagai Pro dan Kontra RUU KIA Menurut Perspektif Para Ahli

Firdhayanti - Senin, 11 Juli 2022
RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan.
RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan. FatCamera

1. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan juga mengapresiasi secara garis besar RUU KIA, Kawan Puan. 

Menurut pihak tersebut, hak-hak perempuan diatur secara progresif dalam RUU ini, terutama terkait dengan kelahiran 6 bulan. Hal ini dilakukan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Kompas.com.

“Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa,” kata Yeni.

“Komnas Perempuan juga mengapresiasi perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas,” kata Yeni lagi. 

Dengan begitu, RUU ini dikuatirkan domestikasi, yakni penomorduaan peran perempuan yang hanya menangani urusan domestik rumah tangga.

Hal tersebut terdapat dalam pasal 10 mengenai 9 hal yang wajib dilakukan seorang ibu. 

 2. KPAI 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi tanggapan positif mengenai ketentuan cuti melahirkan 6 bulan.

Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?

Sumber: Kompas.com,Dpr.go.id,Parapuan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh