Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Kamis, 30 Juni 2022
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual Kompas.com

"Saya pernah benar-benar berharap saya mati karena apa yang telah kamu lakukan kepada saya," kata seorang korban di hadapan R. Kelly.

Mengenakan celana khaki dan kacamata hitam, R. Kelly menolak untuk membuat pernyataan sendiri dan tidak bereaksi saat vonis dijatuhkan.

Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly mengatakan selebriti tersebut telah menggunakan ketenarannya sebagai senjata.

Ia memaksa korbannya untuk melakukan hal-hal yang tak terpuji dan membebani beberapa dengan penyakit menular seksual.

"Kamu (R. Kelly) memanfaatkan mereka dengan perbudakan dan kekerasan," kata Ann Donnelly.

Para hakim di persidangan menerima laporan R. Kelly memperdagangkan perempuan antara negara bagian AS yang berbeda.

Dalam menjalankan misi kejinya tersebut, R. Kelly dibantu oleh manajer, penjaga keamanan, dan kru lainnya.

Pengadilan juga menerima laporan bahwa R. Kelly secara ilegal memperoleh dokumen untuk menikahi penyanyi Aaliyah ketika dia berusia 15 tahun pada tahun 1994.

Keputusan tersebut diambil tujuh tahun sebelum penyanyi perempuan itu meninggal dalam kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber: BBC
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania