Jelang Idul Adha, Kementrian Agama Berikan Kriteria Memilih Hewan Kurban

Saras Bening Sumunar - Minggu, 26 Juni 2022
Kriteria hewan kurban dalam surat edaran Kementrian Agama
Kriteria hewan kurban dalam surat edaran Kementrian Agama Freepik.com/welcomia

Parapuan.co - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1433H/2022 M, Kementrian Agama menerbitkan beberapa panduan.

Panduan tersebut salah satunya berisi tentang pelakasanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban.

Terlebih pada saat ini banyak hewan ternak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menyadur dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," pesan Menag Yaqut.

Dirinya pun juga menghimbau untuk tak memaksakan diri untuk berkurban saat Idul Adha.

Meskipun menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah (amalan yang dianjurkan), namun jangan memaksakan diri.

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” tambah Yaqut.

Lebih lanjut, berikut ini kriteria hewan kurban yang dikeluarkan Kementrian Agama.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Janji Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14 Ribu

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri