Ingin Menjadi Konselor Adiksi? Berikut Sederet Syarat dan Ketentuannya

Firdhayanti - Minggu, 26 Juni 2022
Profesi konselor adiksi
Profesi konselor adiksi Chinnapong

Setelah menjadi PNS, Kawan Puan akan menjalani paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.

Setelahnya, Kawan Puan harus memenuhi persyaratan berikut menurut bkn.go.id:

-Berstatus PNS

-Sehat jasmani dan rohani

-Punya integritas dan moralitas baik 

-Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang Ilmu Psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;

-Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

-Memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;

-Memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling kurang 2 (dua) tahun.

Baca Juga: 3 Film Indonesia yang Angkat Tema Narkoba, Ada Serigala Terakhir!

Selain PNS, konselor adiksi juga yang bukan PNS  dapat juga bekerja di lembaga rehabilitasi milik pemerintah sebagai tenaga kontrak dan pada lembaga rehabilitasi milik swasta maupun komponen masyarakat.

Biasanya,  seseorang mantan pecandu narkoba yang telah pulih dari kecanduannya tertarik untuk menjadi konselor adiksi.

Banyak dari para mantan pecandu ingin mendedikasikan dirinya untuk membantu orang-orang dengan permasalahan yang sama.

Dengan berprofesi sebagi konselor adiksi, mereka tetap berada pada lingkungan positif, untuk mendukung pemulihannya.

Jika mantan pecandu ingin menjadi konselor adiksi, maka ia wajib untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebelumnya. (*)

Sumber: bkn.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh