Ingin Menjadi Konselor Adiksi? Berikut Sederet Syarat dan Ketentuannya

Firdhayanti - Minggu, 26 Juni 2022
Profesi konselor adiksi
Profesi konselor adiksi Chinnapong

Parapuan.co - Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. 

Lewat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, seluruh pihak terkait diharapkan dapat berkolaborasi untuk memberantas narkoba.

Pemberantasan narkoba tak hanya dalam bentuk pencegahan, Kawan Puan. Ada pula tahap pemulihan yang kerap disebut rehabilitasi narkoba. 

Dalam rehabilitasi narkoba, ada sebuah profesi yang bernama konselor adiksi. Profesi konselor adiksi bertujuan untuk memberikan pelayanan dalam pemulihan narkoba bagi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk memiliki profesi konselor adiksi? Ini dia ketentuannya. 

Profesi konselor adiksi salah satunya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Konselor adiksi sendiri masuk dalam kategori PNS dan memiliki jenjang karier konselor adiksi ahli muda, ahli madya, dan ahli pertama.

Untuk pengangkatannya sendiri terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Dalam pengangkatan pertama, Kawan Puan yang ingin berkarier dengan profesi konselor adiksi harus lulus CPNS.

Baca Juga: Mengenal Profesi Konselor Adiksi, Bantu Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Setelah menjadi PNS, Kawan Puan akan menjalani paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.

Setelahnya, Kawan Puan harus memenuhi persyaratan berikut menurut bkn.go.id:

-Berstatus PNS

-Sehat jasmani dan rohani

-Punya integritas dan moralitas baik 

-Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang Ilmu Psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;

-Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

-Memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;

-Memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling kurang 2 (dua) tahun.

Baca Juga: 3 Film Indonesia yang Angkat Tema Narkoba, Ada Serigala Terakhir!

Selain PNS, konselor adiksi juga yang bukan PNS  dapat juga bekerja di lembaga rehabilitasi milik pemerintah sebagai tenaga kontrak dan pada lembaga rehabilitasi milik swasta maupun komponen masyarakat.

Biasanya,  seseorang mantan pecandu narkoba yang telah pulih dari kecanduannya tertarik untuk menjadi konselor adiksi.

Banyak dari para mantan pecandu ingin mendedikasikan dirinya untuk membantu orang-orang dengan permasalahan yang sama.

Dengan berprofesi sebagi konselor adiksi, mereka tetap berada pada lingkungan positif, untuk mendukung pemulihannya.

Jika mantan pecandu ingin menjadi konselor adiksi, maka ia wajib untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebelumnya. (*)

Sumber: bkn.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh