Viral Pelanggan Didenda Rp68 Juta Karena Meteran Palsu, Begini Tanggapan PLN

Firdhayanti - Kamis, 23 Juni 2022
Viral pelanggan PLN kena denda Rp68 juta karena segel meteran palsu
Viral pelanggan PLN kena denda Rp68 juta karena segel meteran palsu Instagram/sharonwicaksono

Hasil keputusan itu didapat dari pertemuan antara pihak PLN dengan pelanggan tersebut pada hari Rabu (22/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, diungkapkan alasan mengenai bebasnya pelanggan dari denda 68 juta. 

Adapun alasan yang membuat pelanggan tersebut bebas dari denda adalah arus listrik yang masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur berujar, pertemuan itu merupakan tanggapan dari pelanggan yang keberatan terhadap pengenaan denda.

Pada pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya dan masih dalam batas pengukuran kWh meter.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, pemeriksaan kWh meter bertujuan untuk menjaga keamanan pelanggan agar listrik yang mengalir tidak berlebih.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan 3500 VA Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya