Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan 3500 VA Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya

Saras Bening Sumunar - Selasa, 14 Juni 2022
Kisaran kenaikan tarif penggunaan listrik 3.500 V per tanggal 1 Juli 2022.
Kisaran kenaikan tarif penggunaan listrik 3.500 V per tanggal 1 Juli 2022. Freepik/katemangostar

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai tanggal 1 Juli 2022 tarif penggunaan listrik akan mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Terkait kenaikan tarif listrik ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.

Presiden Joko Widodo menyebutkan tujuan dari kenaikan tarif listrik ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Melalui laman resmi PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan jika kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.

Artinya, mulai Juli esok, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Lebih Mudah! Ini Cara Cek Tagihan Listrik di Situs Resmi PLN

Sumber: pln.co.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania