Kabar baik untuk Kawan Puan yang sudah rindu bersepeda dan jalan pagi di kawasan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengizinkan kembali kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada hari ini, Minggu (22/5/2022).
Menurunnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat Pemprov berani untuk membuka kegiatan ini setelah dua tahun ditiadakan.
Diketahui, CFD dihentikan sejak 11 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 muncul di berbagai kota di Indonesia.
Kini, Car Free Day kembali diizinkan dengan berbagai aturan mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Berikut aturan Car Free Day yang harus Kawan Puan patuhi.
Apa saja ya Kawan Puan, yuk simak!
Baca Juga: Mulai 18 Mei, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Dalam dan Luar Negeri
(*)