Simak! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pelaku Usaha

Ardela Nabila - Rabu, 13 April 2022
Cara mendapatkan sertifikasi halal.
Cara mendapatkan sertifikasi halal. Kompas.com

Parapuan.co - Memiliki sertifikasi halal merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Pasalnya, dengan memiliki sertifikasi halal, usaha yang kamu jalankan akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama bagi mereka yang muslim.

Perlu diketahui, jika sebelumnya penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kali ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Melansir Kompas.com, penetapan logo halal baru tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Jika produk yang kamu jual sebelumnya sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa logo tersebut masih bisa digunakan sampai masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.

“Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah, ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH akan menggunakan label halal baru ini,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Rabu (13/4/2022).

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH

Mulai berlaku sejak 14 Februari 2022, yuk simak cara mendapatkan sertifikasi halal BPJPH berikut ini.

- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri