DPR Sahkan RUU TPKS, Menteri PPPA Ungkap Perjuangan Panjang Payung Hukum Ini

Alessandra Langit - Selasa, 12 April 2022
Menteri PPPA buka suara soal pengesahakan RUU TPKS oleh DPR
Menteri PPPA buka suara soal pengesahakan RUU TPKS oleh DPR HUMAS KEMENPPPA

Parapuan.co - Usai bertahun-tahun dalam pembahasan, kini kita bisa merasakan angin segar dengan kehadiran payung hukum komprehensif terhadap korban kekerasan seksual yang kuat.

Hari ini, Selasa (12/4/2022), DPR RI telah menyepakati RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan sebagai Undang-Undang.

RUU TPKS diketahui dilanjutkan pembicaraannya di Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP), Bintang Puspayoga menuturkan perjalanan proses penyusunan RUU TPKS ini tidak ditempuh dalam waktu yang singkat.

Pasang surut proses pembahasan RUU TPKS yang semula dinamakan RUU PKS telah berlangsung selama 6 tahun.

"Selama 6 tahun ini menjadi masa pembelajaran penting. Perjalanan ini membawa kami menemukan sebuah hal mendasar yaitu betapa krusial dan berharganya sebuah dialog," kata Menteri Bintang, dikutip dari siaran pers.

"Dialog berperan besar dalam mengurai sekat-sekat dan membuat simpul-simpul titik temu," lanjutnya.

Menteri Bintang menjelaskan tantangan serta hambatan yang ditemui di tahun-tahun sebelumnya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA sebagai leading sector dari tim pemerintah justru dijadikan pemecut dalam merampungkan RUU TPKS.

Baca Juga: Momen Bersejarah, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR