Perhatikan, Ini Sanksi Pengusaha yang Tidak Bayar Uang THR Karyawan

Ratu Monita - Senin, 11 April 2022
Uang THR PNS.
Uang THR PNS. Avin Wicaksono

Haiyani mengatakan, adanya Posko THR ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.

Semua pengaduan yang diterima akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Nantinya hasil pengaduan ini akan disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

THR paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri

Selanjutnya, mengenai ketentuan pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pelaku usaha wajib memberikannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Ketentuan tersebut mengacu dari Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menaker Ida.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Nah, itulah sanksi yang akan diberikan pada setiap pengusaha atau pelaku usaha yang tidak membayar uang THR kepada karyawannya. (*)

Baca Juga: Tips Bijak Kelola Uang THR untuk Mahasiswa, Bisa Mulai Investasi

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh