Perhatikan, Ini Sanksi Pengusaha yang Tidak Bayar Uang THR Karyawan

Ratu Monita - Senin, 11 April 2022
Uang THR PNS.
Uang THR PNS. Avin Wicaksono

Parapuan.co - Jelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu yang paling dinanti oleh semua orang. 

Salah satu topik yang menjadi pembahasan yakni mengenai jadwal THR akan keluar.

Lebih lanjut lagi, pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pengusaha atau pelaku usaha diwajibkan membayarkan uang THR kepada para pekerjanya.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut bahkan telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sementara, bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya menerima THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Menurutnya, pemberian THR lebaran merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR ini mengacu pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak bayar THR bisa berupa:

Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR untuk Modal Usaha, Alokasikan 30 Persen

  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha; dan
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha

Haiyani juga menyampaikan bahwa pengenaan sanksi dari pelanggaran uang THR diberikan secara bertahap. 

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani.

Untuk itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik secara offline maupun online.

Langkah tersebut terus diupayakan untuk memastikan setiap pengusaha memenuhi kewajibannya membayarkan THR lebaran kepada para pekerja.

Lebih lanjut lagi, Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan

Sebagai informasi, Posko THR ini telah dibuka sejak Jumat (8/4/2022) dan dapat diakses secara offline dan online.

Untuk online, Kawan Puan dapat mengakses Posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan untuk konsultasi offline bisa datang langsung ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.

Haiyani mengatakan, adanya Posko THR ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.

Semua pengaduan yang diterima akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Nantinya hasil pengaduan ini akan disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

THR paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri

Selanjutnya, mengenai ketentuan pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pelaku usaha wajib memberikannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Ketentuan tersebut mengacu dari Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menaker Ida.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Nah, itulah sanksi yang akan diberikan pada setiap pengusaha atau pelaku usaha yang tidak membayar uang THR kepada karyawannya. (*)

Baca Juga: Tips Bijak Kelola Uang THR untuk Mahasiswa, Bisa Mulai Investasi

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh