PPN akan Naik Jadi 11 Persen, 15 Barang dan Jasa Ini Tidak Terpengaruh

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 29 Maret 2022
Ada sederet barang dan jasa yang bebas PPN alias nol persen.
Ada sederet barang dan jasa yang bebas PPN alias nol persen. comzeal

1. Makanan dan minuman tertentu

Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu.

Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Makanan atau minuman itu meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak atau retribusi daerah.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Lantas, berikut sederet kebutuhan pokok yang bebas PPN, yaitu:

  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai;
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • daging;
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah;
  • susu;
  • sayur-sayuran.

3. Uang dan emas batangan: Di pasal 4A poin D, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena atau bebas PPN.

4. Jasa kesenian dan hiburan: Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Tarif PPN Resmi Naik 11 Persen per 1 April, Apakah Harga Kuota Data dan Pulsa Ikut Terpengaruh?

5. Jasa perhotelan: Meliputi meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.