Informasi untuk Para Calon Ibu, Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN untuk Biaya Melahirkan

Shenny Fierdha - Minggu, 13 Juni 2021
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. freepik

Parapuan.co - Kawan Puan yang sedang hamil, sebaiknya kamu mulai menyiapkan biaya ekstra untuk persalinan nanti, ya.

Sebab, Kontan.co.id pada Kamis (10/6/2021) mewartakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa kesehatan, termasuk jasa fasilitas bersalin.

Adapun tujuan dari rencana Kementerian Keuangan ini adalah untuk menambah pendapatan negara.

PPN ringkasnya adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen usai menggunakan jasa suatu fasilitas umum.

Baca Juga: Dianggap Beresiko, 10 Seleb Hollywood Ini Tetap Hamil dan Melahirkan di Usia 40 Tahun (Part II)

Jika rencana ini jadi direalisasikan, maka biaya untuk melahirkan bisa meningkat.

Rencana ini diatur dalam draf perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas draf tersebut pada tahun ini, mengingat draf perubahan UU itu sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Meski demikian, belum ada informasi pasti mengenai pada bulan apa tepatnya pembahasan tersebut akan dilakukan. Jadi kamu jangan khawatir.

Meski begitu, tidak ada salahnya mengetahui usulan PPN untuk jasa kesehatan ini sebagai langkah persiapan finansial kelahiran buah hati nanti.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania