Informasi untuk Para Calon Ibu, Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN untuk Biaya Melahirkan

Shenny Fierdha - Minggu, 13 Juni 2021
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. freepik

Dalam draf perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan itu, Kementerian Keuangan menghilangkan suatu poin yakni pasal 4A ayat 3 butir a pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun poin yang dihapus tersebut mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN, termasuk jasa melahirkan.

Dengan demikian, jika draf tersebut jadi mendapat ketok palu dari DPR, maka jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa melahirkan, akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Benarkah Menyusui Berpengaruh Pada Dorongan Seks Setelah Melahirkan?

Adapun jasa pelayanan kesehatan medis tersebut dibagi menjadi delapan jenis.

Yang pertama adalah jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kedua adalah jasa dokter hewan.

Ketiga yakni jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat ialah jasa kebidanan dan dukun bayi (dukun beranak).

Kelima, jasa paramedis dan perawat

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania