Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara dan Syarat Cairkan Bantuan BLT UMKM 2022

Aulia Firafiroh - Minggu, 27 Maret 2022
BLT UMKM 2022
BLT UMKM 2022 kompas

Parapuan.co- Pemerintah menyediakan berbagai macam bantuan keuangan salah satunya bantuan usaha dalam bentuk BLT UMKM.

BLT UMKM sendiri merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Tujuan dari program ini ialah untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, bantuan BLT UMKM 2022 nantinya akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 600 ribu.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana bantuan BLT UMKM 2022?

Langkah pertama yang perlu Kawan Puan lakukan adalah melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2022.

Berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM 2022 melansir sumber yang sama:

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Berikut Syarat Mendapatkannya

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika namamu terdaftar, kemudian penuhi beberapa persyaratan agar bantuan BLT UMKM 2022 milikmu bisa cair.

Berikut syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022:

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Namun sebelum itu, ada kriteria yang harus Kawan Puan penuhi, berikut di antaranya:

Baca juga: BLT untuk UMKM akan Kembali Cair, Simak Tata Cara Pendaftarannya!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP Elektronik;
  3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
  4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi kelengkapan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.

Kelengkapan dokumen di atas bertujuan untuk melengkapi data usulan kepada pengusul, seperti Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Kemudian, Kawan Puan bisa melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System. Berikut caranya:

- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

jika jadwal terlewat, maka sebagai penerima manfaat BPUM, kamu harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)