BLT untuk UMKM akan Kembali Cair, Simak Tata Cara Pendaftarannya!

Arintha Widya - Selasa, 9 November 2021
Ilustrasi pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan segera cair.
Ilustrasi pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan segera cair. CraigRJD

Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki usaha kecil menengah atau pelaku UMKM bisa jadi sangat gembira mendengar kabar kembali cairnya BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat memberikan BLT senilai Rp2,4 juta kepada lebih dari 12 juta UMKM.

Hingga awal November 2021, setidaknya sudah ada 12,7 juta UMKM yang menerima BLT.

Padahal, seperti dikutip dari Kompas, ternyata Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 12,8 juta UMKM yang mesti menerima bantuan dana usaha tersebut.

Baca Juga: Info Seputar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

"Yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya.

"Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan. Rencananya pertengahan November ini," imbuhnya.

Mengetahui hal ini, Kawan Puan tentu tertarik untuk bisa menerima bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta yang dijanjikan, ya.

Apalagi jika di periode sebelumnya usaha kecilmu belum sempat mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah ini.

Oleh karenanya apabila tertarik, kamu dapat mendaftarkan usaha kecilmu, lho, Kawan Puan. Berikut detail tata caranya!

Dokumen yang perlu disiapkan

Pertama, kamu harus segera mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Beberapa dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2021 di antaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU atau identitas usaha/pelaku usaha
  • Foto usaha

Selain dokumen utama di atas, beberapa daerah mungkin mempunyai kebijakan lain bagi para pendaftar BPUM.

Kamu bisa menanyakannya ke bank penyalur BPUM, yaitu BRI atau lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI, Tak Perlu Antre!

Persyaratan

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat calon penerima adalah sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM Pelaku Usaha Mikro
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia
  • Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Bukan merupakan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Cara mendaftar

Untuk pendaftaran, pelaku usaha bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan pemerintah.

Pengusul yang dimaksud ialah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, yang telah disahkan sebagai badan hukum kementerian/lembaga.

Bisa juga mengusulkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kamu bisa mendaftar melalui Bank Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.

Apabila benar berminat dan usahamu memang membutuhkan modal, segera siapkan dokumennya dan mendaftar ya, Kawan Puan!

Baca Juga: Putri Habibie Buat Program Edukasi Perempuan Pemilik UMKM, Apa Saja?

(*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania