BLT untuk UMKM akan Kembali Cair, Simak Tata Cara Pendaftarannya!

Arintha Widya - Selasa, 9 November 2021
Ilustrasi pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan segera cair.
Ilustrasi pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan segera cair. CraigRJD

Dokumen yang perlu disiapkan

Pertama, kamu harus segera mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Beberapa dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2021 di antaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU atau identitas usaha/pelaku usaha
  • Foto usaha

Selain dokumen utama di atas, beberapa daerah mungkin mempunyai kebijakan lain bagi para pendaftar BPUM.

Kamu bisa menanyakannya ke bank penyalur BPUM, yaitu BRI atau lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI, Tak Perlu Antre!

Persyaratan

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat calon penerima adalah sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM Pelaku Usaha Mikro
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia
  • Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Bukan merupakan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania