Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

Ardela Nabila - Rabu, 16 Maret 2022
Cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan.
Cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan. MicroStockHub

Parapuan.co - Memasuki pertengahan bulan Maret, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin mendekati batas akhir.

Setiap tahunnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang harus melaporkan pajak tahunannya.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2022 mendatang, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.

Kawan Puan yang merupakan investor emas wajib melaporkan investasi logam mulia, emas batangan, atau emas perhiasan di SPT tahunan, ya.

Melansir Direktorat Jenderal Pajak melalui Bareksa, emas merupakan salah satu jenis harta bergerak dengan kode 051 di dalam SPT. Lantas, bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan?

Sebelum itu, penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa emas batangan terkena pajak pada saat terjadinya transaksi, yakni saat penjualan atau pembelian emas, tidak seperti properti atau tanah yang dikenakan pajak tahunan.

Aturan terkait pajak emas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Perlu Kawan Puan ketahui juga, tarif pajak dalam transaksi emas juga ternyata ditentukan dengan kepemilikan NPWP.

Apabila kamu memiliki NPWP, maka tarif pajak PPh emas adalah sebesar 0,45 persen dari harga emas batangan, sedangkan jika tidak memiliki NPWP tarifnya adalah 0,9 persen.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan, dikenakan pajak jika nominal penjualannya di atas Rp10 juta, dengan jumlah pajak 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan tiga persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara lapor SPT tahunan investasi emas

Terdapat dua cara untuk melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan, yaitu sebagai harta jika emas tersebut disimpan atau sebagai penghasilan apabila ada selisih keuntungan penjualan.

1. Sebagai harta

Apabila Kawan Puan membeli emas, kemudian menyimpannya sampai akhir periode pelaporan pajak, maka emas tersebut bisa dilaporkan sebagai harta.

Saat melaporkan SPT tahunan, kamu bisa mencantumkan harga pembelian dalam nilai emas di SPT.

2. Selisih keuntungan penjualan emas batangan

Di sisi lain, jika kamu menjual emas tersebut dan mendapatkan keuntungan dari selisih harganya, maka keuntungannya akan menjadi objek PPh yang harus dilaporkan di SPT tahunan.

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Sebagai gambaran, apabila Kawan Puan membeli emas 10 gram di 2016 seharga Rp6 juta dan telah melaporkannya dalam daftar harta, lalu pada 2021 kamu menjualnya dengan harga Rp10 juta, artinya selisih keuntungan Rp4 juta itulah yang harus dilaporkan.

Nah, itu dia cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan yang perlu kamu ketahui. Yuk, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret, ya! (*)

Sumber: Bareksa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda