Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

Ardela Nabila - Rabu, 16 Maret 2022
Cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan.
Cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan. MicroStockHub

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan, dikenakan pajak jika nominal penjualannya di atas Rp10 juta, dengan jumlah pajak 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan tiga persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara lapor SPT tahunan investasi emas

Terdapat dua cara untuk melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan, yaitu sebagai harta jika emas tersebut disimpan atau sebagai penghasilan apabila ada selisih keuntungan penjualan.

1. Sebagai harta

Apabila Kawan Puan membeli emas, kemudian menyimpannya sampai akhir periode pelaporan pajak, maka emas tersebut bisa dilaporkan sebagai harta.

Saat melaporkan SPT tahunan, kamu bisa mencantumkan harga pembelian dalam nilai emas di SPT.

2. Selisih keuntungan penjualan emas batangan

Di sisi lain, jika kamu menjual emas tersebut dan mendapatkan keuntungan dari selisih harganya, maka keuntungannya akan menjadi objek PPh yang harus dilaporkan di SPT tahunan.

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Sebagai gambaran, apabila Kawan Puan membeli emas 10 gram di 2016 seharga Rp6 juta dan telah melaporkannya dalam daftar harta, lalu pada 2021 kamu menjualnya dengan harga Rp10 juta, artinya selisih keuntungan Rp4 juta itulah yang harus dilaporkan.

Nah, itu dia cara melaporkan investasi emas di SPT tahunan yang perlu kamu ketahui. Yuk, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret, ya! (*)

Sumber: Bareksa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda