Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Baru, Ini Filosofinya

Firdhayanti - Minggu, 13 Maret 2022
Logo Halal Indonesia terbaru.
Logo Halal Indonesia terbaru. Kemenag.go.id

Parapuan.co - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan label logo halal baru.

Berlaku secara nasional, penetapannya tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham pada Sabtu (12/3/2022) seperti dalam laman resmi Kemenag

Filosofi Label Halal Terbaru

Label Halal Indonesia yang baru ini juga memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. 

Karakter Indonesia tercermin dalam bentuk dan corak dalam label baru itu. 

Ada dua objek yang disebut sebagai bentuk Gunungan dan motif Surjan. 

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil. 

Baca Juga: Hari Ini Leg Kedua Final AFF 2020, Berikut 5 Tempat Makan Halal di Dekat Stadion Nasional Singapura

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania