Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Baru, Ini Filosofinya

Firdhayanti - Minggu, 13 Maret 2022
Logo Halal Indonesia terbaru.
Logo Halal Indonesia terbaru. Kemenag.go.id

Untuk menandakan kehalalan suatu produk, label halal harus dicantumkan dalam kemasan dan tempat/bagian tertentu dalam produk. 

Menurut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. 

Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedang Logotype berupa tulisan "Halal Indonesia" yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting. 

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandas Arfi. 

Baca Juga: Profil Ainun Habibie, Dokter di Balik Lahirnya Fatwa Halal Donor Mata

(*)

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania