Segera Diatasi, Mendag Sebut Penyebab 415 Juta Minyak Goreng Langka

Firdhayanti - Kamis, 10 Maret 2022
Mendag akan berusaha mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng.
Mendag akan berusaha mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng. tavan amonratanasareegul

Lutfi melihat tingginya harga minyak goreng berkaitan dengan sifat manusia yang mencari untuk saat banyak orang mencari minyak goreng. 

Menjual harga minyak goreng dengan harga internasional merupakan tindakan melawan hukum. 

“Saya ingatkan kepada penjual bahwa yang beredar hari ini, minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya proses ke hukum secara tegas. Saya peringatkan, kalau minyak DMO dijual di industri dengan harga internasional, merupakan tindakan melawan hukum kita akan berantas,” tuturnya.

Polisi mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter atau 24 ton di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kebijakan DMO Naik Jadi 30 Persen

Mendag Lutfi juga akan mengeluarkan jurus baru guna mengatasi kelangkaan minyak goreng HET. Kebijakan domestic market obligation minyak goreng dari volume ekspor akan dinaikkan menjadi 30 persen.

Dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin sehingga pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.

Menurut Lutfi, jika dalam review 6 bulan belum mencapai normal maka jumlahnya kemungkinan akan ditambah. 

"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah. Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.

Baca Juga: 5 Tips Memasak Praktis agar Hemat Minyak Goreng, Gunakan Teknik Ini

Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.

Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau sejak 27 Januari lalu. 

Kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO beserta DPO diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang.

Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel.

Ia juga memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebelum memasuki Ramadan 2022.

“Sekarang harga sudah menurun menuju HET, di mana ketika ketersediaan stok aman maka harga secara mekanisme pasar akan terjadi. Kapan terjadinya? Saya pastikan akan beres sebelum Ramadan berjalan,” kata Lutfi.

Menurutnya, kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu, kemasan sederhana Rp 13.500 dan curah Rp 11.500 per liter akan berlangsung lama dan tidak ada rencana untuk dicabut. 

(*)

Baca Juga: Dubes RI untuk Prancis Angkat Bicara soal Polemik Brand Lokal di Paris Fashion Week

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini