Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 8 Maret 2022
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan.
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan. Indonesia.go.id

Parapuan.co - Akhir bulan ini adalah batas terakhir wajib pajak pribadi melakukan lapor SPT tahunan agar tidak kena sanksi.

Akan tetapi, tak dimungkiri masih ada yang bingung bagaimana cara melakukan lapor SPT tahunan dan apa saja yang diperlukan.

Nah, salah satu yang kamu perlukan untuk melakukan lapor SPT tahunan secara online adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Pasalnya, pertanyaan mengenai cara mendapatkan EFIN pajak hingga haruskah datang ke kantor pajak atau bisa online, kerap hadir terkait lapor pajak.

Kabar baik untuk kamu sebagai wajib pajak pribadi, melansir Kompas.com, kamu bisa mendapatkan EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Sebelum membahas bagaimana caranya, kamu perlu mengetahui dulu apa itu EFIN yang penting untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Transaksi tersebut seperti lapor SPT lewat e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kamu perlu tahu bahwa EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registerasi di situs aplikasi DJP online.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Tak hanya itu, EFIN juga diperlukan jika wajib pajak ingin melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT tahunan atau layanan pajak lainnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa datang ke kantor pajak?

Untuk wajib pajak pribadi, pendaftaran EFIN online bisa dilakukan dengan mudah selama kamu mengikuti petunjuk cara mendapatkan EFIN.

Lantas, demi mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Sedangkan, untuk mengetahui alamat e-mail masing-masing KPP, kamu bisa mengakses link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Apabila masih bingung di KPP mana kamu terdaftar, kamu bisa mengetahuinya dengan memeriksa pada kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu, ya.

Nah, simaklah ini sederet cara mudah mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi tanpa datang ke kantor pajak, dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Foto atau scan formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Simpanlah file tersebut dalam format gambar.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

3. Lalu, lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kemudian, kirimkan e-mail atau surat permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: PERMINTAAN NOMOR EFIN.

5. Sedangkan, untuk di kolom pesan, kamu bisa mencantumkan nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

6. Jangan lupa untuk lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak pribadi yang memegang NPWP dan KTP.

7. Setelah semua proses dilakukan, maka wajib pajak pribadi perlu menunggu permohonan EFIN kamu diproses DJP.

Jika ingin menindak lanjutinya, wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

Lantas, setelah nomor EFIN kamu aktif, maka kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online

Dengan begitu, kamu bisa langsung melanjutkan proses untuk melakukan lapor SPT tahunan karena EFIN kamu sudah di tangan. Semoga berhasil, ya! (*)