Mengenal Apa Itu QRIS, Metode Pembayaran yang Memudahkan Pelaku UMKM

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 1 Maret 2022
Ilustrasi transaksi pakai QRIS
Ilustrasi transaksi pakai QRIS bi.go.id

Parapuan.co - Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pembayaran digital dan cashless kini semakin diminati masyarakat.

Selain tidak perlu menggunakan uang tunai yang memungkinkan terjadinya interaksi dengan orang lain, metode pembayaran digital bisa jadi lebih cepat dan efisien.

Salah satu metode pembayaran yang juga memudahkan untuk pelaku UMKM itu adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau dibaca KRIS.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, QRIS ialah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) ini bertujuan agar proses transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Namun, QRIS bukanlah sebuah aplikasi baru, ya, melainkan sebuah standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh PJSP yang menggunakan QR Code.

Rupanya, sebelum terstandarisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada pedagang yang punya akun dari PJSP sama.

Lantas kini, dengan adanya QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apa pun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant.

Sekarang, dengan QRIS aplikasi pembayaran baik bank atau non-bank, dapat digunakan untuk seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata yang berlogo QRIS.

Baca Juga: Mudah dan Gratis, Ini Cara Membuat QR Code Online untuk Bantu Pemasaran Bisnis

Pasalnya, metode pembayaran ini cukup memudahkan pelaku UMKM karena kamu tinggal membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Tak hanya itu, pelaku UMKM juga lebih mudah dalam menerima pembayaran dari aplikasi apa pun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS.

Dengan arti lain, pelaku UMKM dapat menerima pembayaran dengan lebih cepat dari masyarakat dengan QRIS, entah dari aplikasi manapun.

Lantas, apakah QRIS yang dimiliki Indonesia ini menggunakan standar nasional yang aman?

Kawan Puan yang juga pelaku UMKM dapat merasa tenang karena QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co.

Standar ini disusun dan diadopsi untuk mendukung greater interconnection dan bersifat open source serta mengakomodasi kebutuhan spesifik negara.

Sehingga standar ini pun memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Ternyata, saat ini format tersebut juga telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Singapore, Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan bekerjasama dengan negara lain untuk mengembangkan interoperabilitas QRIS dengan standar QR code di negara lain.

Baca Juga: Simak! Ini 8 Cara Memaksimalkan QR Codes untuk Pemasaran dalam Bisnis

Di samping itu, ternyata karakteristik Unggul yang dimiliki QRIS juga menjadi alasan mengapa metode pembayaran ini memudahkan pelaku UMKM.

Kepanjangan dari Unggul sendiri adalah Universal, Gampang, Untung, dan Langsung. Nah, simaklah ini penjelasannya.

1. Universal

QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

2. Gampang

Masyarakat dipermudah karena transaksi dengan QRIS gampang, yakni tinggal scan dan klik, kemudian bayar.

Sedangkan untuk pelaku UMKM, mudah karena tak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.

3. Untung

Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya

Untuk masyarakat dapat menggunakan akun pembayaran QR apapun untuk membayar. Lalu, untuk pelaku UMKM, cukup punya minimal 1 akun untuk menerima semua pembayaran QR Code.

4. Langsung

Pembayaran dengan QRIS langsung diproses seketika. Masyarakat sebagai pengguna dan pelaku UMKM sebagai merchant langsung mendapat notifikasi transaksi.​​​ (*)

Sumber: Bank Indonesia
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda