Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Alessandra Langit - Selasa, 15 Februari 2022
Pelaku pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan, resmi divonis penjara seumur hidup.
Pelaku pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan, resmi divonis penjara seumur hidup. coehm

Herry melakukan aksi tak terpujinya sejak 2016 dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari yayasan pesantren hingga kediaman korban.

Fakta lain yang terungkap dari persidangan tersebut adalah adanya sembilan bayi yang dilahirkan oleh korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut dimanfaatkan oleh Herry sebagai alat meminta sumbangan dengan alibi donasi untuk anak yatim piatu.

Herry Setiawan juga diketahui telah mengambil dana pendidikan Indonesia Pintar yang seharusnya diterima oleh para santrinya.

Para santri korban pemerkosaannya pun dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk menyelesaikan proyek pesantren hingga masjidnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan.

Hukuman tambahan tersebut berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Jaksa juga menuntut pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, termasuk penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Kini, keadilan telah berpihak kepada korban kekerasan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan yang resmi divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Apa Bedanya dengan Kebiri Fisik?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania